Eros Jarot Raih Anugerah Tokoh Pejuang Kemerdekaan Pers
Minggu, 26 Mei 2024 16:56 WITA

Eros Jarot (kiri)
Males Baca?JAKARTA - Tokoh Nasional sekaligus Budayawan Indonesia, Soegeng Rahardjo Djarot atau Eros Jarot, meraih Anugerah sebagai tokoh Pejuang Kemerdekaan Pers dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), pada Malam Anugerah SMSI 2023 di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta. Jumat, (11/08/2023).
Selain kepada Eros Jarot utuk penilaian yang sama pada level ketokohan, SMSI juga memberikan penghargàan kepada Prof Azyumardi Azra almarhum sebagai pelopor Kemerdekaan Pers.
Sebelumnya SMSI memberi penghargaan kepada anggota DPR asal daerah pemilihan Jambi Dr Ir HAR Sutan Adil Hendra, MM dan Al Muktabar, Pj Gubernur Banten sebagai Sahabat Pers.
Penyerahan anugerah SMSI itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus kepada Eros Jarot.
Pemberian anugerah tertinggi kepada Eros Jarot didasari penilaian bahwa Eros Jarot telah mengawal kemerdekaan pers sejak zaman Orde Baru dengan Tabloid Detiknya dibredel dan dilarang terbit semasa Orde Baru Saat Jenderal Soeharto Berkuasa, mendorong demokrasi di Indonesia.
"Eros Jarot dan Prof Azyumardi Azra almarhum sebagai pelopor Kemerdekaan Pers," Kata Wakil Ketua Umum SMSI Pusat, Yono Hartono yang juga mendapingi Eros Djarot Saat Menerima Penghargaan dari SMSI.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar