Geledah 4 Lokasi, KPK Amankan Mobil Hingga Tas Mewah Eko Darmanto
Senin, 27 Mei 2024 06:55 WITA
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat Wawancara dengan Awak Media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di daerah Jakarta Utara, Tangerang Selatan, serta Depok, beberapa waktu lalu. Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah mantan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Eko Darmanto.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK sedang mengumpulkan bukti tambahan berikatan dengan proses penyidikan Eko Darmanto.
"Beberapa waktu lalu, tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
"Tempat dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan rumah kediaman pihak terkait lainnya," sambungnya.
KPK menemukan dan mengamankan berbagai mobil serta motor mewah yang diduga milik Eko Darmanto dari hasil penggeledahan tersebut. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan tas merek luar negeri dari beberapa lokasi tersebut. KPK segera melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut.
Baca juga:
KPK Supervisi Empat Kabupaten Di Sulsel
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ungkap Ali.
"Analisi dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Eko ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Benar, KPK saat ini sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Ali Fikri.
KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam meningkatkan status hukum Eko Darmanto. KPK akan segera mengumumkan secara resmi status hukum Eko Darmanto ke publik setelah adanya proses penahanan.
Komentar