Polda Bali Ciduk Mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis gegara Kasus Korupsi

Selasa, 17 Desember 2024 12:56 WITA

Card image

Mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis I Nyoman Berata (48), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Selasa (17/12/2024). (Foto:Ran/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) mengamankan mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis I Nyoman Berata (48) karena terlibat kasus korupsi. Ia diduga melakukan praktek korupsi saat menjabat sebagai Ketua LPD Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula, Buleleng periode 2009-2022.

Nyoman Berata melakukan praktek dugaan korupsi dengan cara membentuk pinjaman semu/fiktif atas nama Ketua LPD Ngis, keluarganya, maupun orang lain sejak 2013-2022. Ia juga melakukan penarikan tabungan serta deposito nasabah tanpa sepengetahuan pemilik tabungan/deposito yang menyebabkan kerugian keuangan.

"Dimana dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, mernbayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya," ungkap Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, dalam konferensi pers, Selasa (17/12/2024).

Arif menerangkan, terdapat 200 lebih nasabah yang menjadi korban kasus korupsi yang dilakukan Berata. Adapun kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar lebih.

"Kalau secara terperinci kami belum tertera di sini memang banyak karena jumlah kerugiannya kan 10 miliar lebih. Tapi secara spesifik ada di berkas perkara jumlah-jumlah nasabahnya," ungkap Arif lagi.

Selama melancarkan aksinya, Berata menggunakan beberapa rekening bank, seperti Bank BRI, Mandiri, BPD unit Lovina, Koperasi Mandala dan LPD Kalibukbuk.

Polda Bali, kata Arif, juga telah memeriksa 55 saksi dari Pengurus LPD Ngis, Karyawan LPD Ngis, Pengawas LPD Ngis, Prajuru Desa Adat Ngis, LPLPD Kabupaten Buleleng, pihak bank, dan masyarakat nasabah LPD Ngis.

Dari kasus ini, Polda Bali turut mengamankan beberapa barang bukti, seperti dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis, 77 lembar Surat Simpanan Berjangka Nasabah LPD Desa Pakraman Ngis, laporan tahunan LPD Ngis, dan gabungan neraca percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari Tahun 2009 hingga 2022.

Berata sendiri disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Reporter:Ran


Komentar

Berita Lainnya