BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan
Senin, 18 November 2024 20:40 WITA
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat, Najamuddin Bennu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaanproyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023.
Males Baca?MANOKWARI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat, Najamuddin Bennu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (18/11/2024) oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Najamuddin yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,53 miliar. Bersama Najamuddin, dua pihak lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Da, Direktur PT PSD, yang bertindak sebagai konsultan pengawas, serta AK, inspector dari perusahaan yang sama.
“Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka berdasarkan bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyidikan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.
Proyek senilai miliaran rupiah ini seharusnya menjadi langkah penting dalam mendukung infrastruktur di daerah terpencil. Namun, dugaan manipulasi anggaran dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang.
Para tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. "Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," jelas Syarifuddin.
Kerugian negara yang mencapai Rp8,53 miliar diduga berasal dari mark-up anggaran dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. “Kami masih mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penyedia jasa (CV GBT) yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik,” tambahnya.
Baca juga:
Kejati Sulteng Sita Rp3 Miliar dari Kasus Korupsi Pengadaan Alat Lab Universitas Tadulako
Para tersangka terancam hukuman berat sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka bisa dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dengan denda hingga Rp1 miliar.
Editor: Lan
Komentar