Jelang Pilkada Serentak, ASN Pemkab Sleman Diduga Melanggar Netralitas
Jumat, 18 Oktober 2024 18:34 WITA
Dari kiri Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Sleman, Lurah Sukoharjo, Anggota DPRD Kab Sleman, Anggota DPRD DIY, Kepala Bappeda Sleman.
Males Baca?SLEMAN - Jelang Pilkada Serentak 2024, foto seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan diduga melanggar netralitas dan menjadi sorotan di media sosial.
Dalam foto yang beredar, terlihat ASN tersebut berfoto bersama sejumlah anggota DPRD Sleman dan DIY, sambil menunjukkan pose simbol dua jari yang identik dengan paslon nomor 02. Unggahan foto ini berasal dari akun @cherymenyala, yang menunjukkan pose mirip dengan gestur yang kerap diperlihatkan oleh Danang Maharsa, calon wakil bupati paslon 02.
ASN tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sleman. Dalam foto itu, ia tampak berpose bersama dua anggota DPRD, masing-masing berasal dari fraksi PKB dan PDIP di DIY, partai-partai politik yang secara resmi mendukung paslon 02 di Pilkada Sleman.
Foto ini diambil di sebuah ruangan yang diduga merupakan rumah pribadi dan di dalamnya juga terlihat kehadiran Lurah Sukoharjo serta Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Sleman.
Gaya pose dalam foto ini memicu perhatian publik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Bersama Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN selama Pemilu 2024.
Pedoman tersebut melarang ASN berpose dengan berbagai gaya, termasuk simbol-simbol jempol atau bentuk cinta, apalagi jika terasosiasi dengan paslon tertentu.
Menanggapi kejadian ini, Kepala BKPP Sleman, Budi Pramono, menegaskan bahwa netralitas ASN adalah hal yang wajib dipatuhi sesuai undang-undang ASN.
"ASN dilarang berpartisipasi dalam kegiatan terkait kampanye paslon, baik sebelum, saat, maupun setelah kampanye. Ini adalah aturan yang tegas, dan ada sanksi bagi ASN yang tidak mematuhinya,” ujar Budi.
Reporter: Andre
Komentar