KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di PT Pembangunan Perumahan

Jumat, 20 Desember 2024 19:11 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada proyek di Divisi EPC PT. Pembangunan Perumahan (PT PP) (Persero) Tahun 2022 sampai 2023 yang diduga merugikan keuangan negara. Penyidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak 9 Desember 2024.

"KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Sayangnya, Tessa masih enggan membeberkan identitas dua tersangka tersebut. Namun, KPK telah mencegah keduanya untuk bepergian ke luar negeri sejak 11 Desember 2024. Adapun, dua orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri yakni inisial DM dan HNN.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022 s.d 2023 yang diduga merugikan keuangan negara," beber Tessa.

Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Adapun, kerugian keuangan negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp80 miliar.

"Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 milyar," ungkap Tessa.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya