Wagub Giri Klaim Sanksi Pembatasan Plastik Sekali Pakai Tak Bebankan Desa Adat
Selasa, 08 April 2025 15:22 WITA

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta di Kantor DPRD Bali, Rabu (8/4/2025). (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta (Wagub Giri Prasta) mengklaim sanksi pembatasan plastik sekali pakai tidak membebankan desa adat.
"Saya kira tidak membebankan desa adat, kita berprinsip tentang pengolahan sampah berbasis dengan sumber," ungkap Giri Prasta di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (8/4/2026).
Giri Prasta menambahkan, Gubernur Bali Wayan Koster telah bakal memberikan timbal balik bagi desa adat yang berhasil menangani sampah.
"Nanti peran dari desa adat ini melalui pola retribusi (Pungutan Wisatawan Asing) yang kami dapatkan, kami akan kuatkan desa adat," tegas Bupati Badung dua periode tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surar Edaran Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah pada Minggu (6/4/2025) lalu. Dalam edaran tersebut memuat sanksi yang bagi instansi atau lembaga yang tidak bisa menangani sampah.
Selain desa adat, sanksi juga akan diberikan kepada desa dinas maupun pelaku usaha baik hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe di Bali.
Lebih jauh, Giri Prasta mengatakan, pihaknya secara masif akan mensosialisasikan SE Nomor 09 Tahun 2025 ke semua lini melalui bupati/wali kota se-Bali.
"Nanti tanggal 11 (April), pemerintah pusat akan melaunching pelaksanaan Bali Bersih Sampah. Nanti akan kita tindak lanjuti semua kabupaten/kota misalnya contoh setiap bulan sekali, OPD-OPD akan bergerak semua," tutup politikus PDIP tersebut.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

Komentar