Wagub Giri Klaim Sanksi Pembatasan Plastik Sekali Pakai Tak Bebankan Desa Adat
Selasa, 08 April 2025 15:22 WITA

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta di Kantor DPRD Bali, Rabu (8/4/2025). (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta (Wagub Giri Prasta) mengklaim sanksi pembatasan plastik sekali pakai tidak membebankan desa adat.
"Saya kira tidak membebankan desa adat, kita berprinsip tentang pengolahan sampah berbasis dengan sumber," ungkap Giri Prasta di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (8/4/2026).
Giri Prasta menambahkan, Gubernur Bali Wayan Koster telah bakal memberikan timbal balik bagi desa adat yang berhasil menangani sampah.
"Nanti peran dari desa adat ini melalui pola retribusi (Pungutan Wisatawan Asing) yang kami dapatkan, kami akan kuatkan desa adat," tegas Bupati Badung dua periode tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surar Edaran Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah pada Minggu (6/4/2025) lalu. Dalam edaran tersebut memuat sanksi yang bagi instansi atau lembaga yang tidak bisa menangani sampah.
Selain desa adat, sanksi juga akan diberikan kepada desa dinas maupun pelaku usaha baik hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe di Bali.
Lebih jauh, Giri Prasta mengatakan, pihaknya secara masif akan mensosialisasikan SE Nomor 09 Tahun 2025 ke semua lini melalui bupati/wali kota se-Bali.
"Nanti tanggal 11 (April), pemerintah pusat akan melaunching pelaksanaan Bali Bersih Sampah. Nanti akan kita tindak lanjuti semua kabupaten/kota misalnya contoh setiap bulan sekali, OPD-OPD akan bergerak semua," tutup politikus PDIP tersebut.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Komentar