Wagub Giri Klaim Sanksi Pembatasan Plastik Sekali Pakai Tak Bebankan Desa Adat

Selasa, 08 April 2025 15:22 WITA

Card image

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta di Kantor DPRD Bali, Rabu (8/4/2025). (Foto: Ran/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta (Wagub Giri Prasta) mengklaim sanksi pembatasan plastik sekali pakai tidak membebankan desa adat.

"Saya kira tidak membebankan desa adat, kita berprinsip tentang pengolahan sampah berbasis dengan sumber," ungkap Giri Prasta di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (8/4/2026).

Giri Prasta menambahkan, Gubernur Bali Wayan Koster telah bakal memberikan timbal balik bagi desa adat yang berhasil menangani sampah.

"Nanti peran dari desa adat ini melalui pola retribusi (Pungutan Wisatawan Asing) yang kami dapatkan, kami akan kuatkan desa adat," tegas Bupati Badung dua periode tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surar Edaran Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah pada Minggu (6/4/2025) lalu. Dalam edaran tersebut memuat sanksi yang bagi instansi atau lembaga yang tidak bisa menangani sampah.

Selain desa adat, sanksi juga akan diberikan kepada desa dinas maupun pelaku usaha baik hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe di Bali.

Lebih jauh, Giri Prasta mengatakan, pihaknya secara masif akan mensosialisasikan SE Nomor 09 Tahun 2025 ke semua lini melalui bupati/wali kota se-Bali.

"Nanti tanggal 11 (April), pemerintah pusat akan melaunching pelaksanaan Bali Bersih Sampah. Nanti akan kita tindak lanjuti semua kabupaten/kota misalnya contoh setiap bulan sekali, OPD-OPD akan bergerak semua," tutup politikus PDIP tersebut.

Reporter: Ran


Komentar

Berita Lainnya