Pungutan Wisatawan Asing Difokuskan untuk Desa Adat
Senin, 14 April 2025 21:39 WITA
Suasana sidang paripurna ke-13 di Kantor DPRD Bali, Senin (14/4/2025). (Foto: DPRD Bali)
Males Baca?DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster menerangkan hasil pungutan wisatawan asing (PWA) akan diprioritaskan untuk desa adat.
"Kami akan fokuskan kepada desa adat, karena desa adat ini yang melaksanakan fungsi yang sangat penting dalam kaitan kebudayaan, perlindungan alam dan lembaganya jelas, rekeningnya jelas, penggunaannya juga bisa dipertanggungjawabkan," tegas Koster saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna ke-13, Senin (14/4/202025).
Koster menerangkan hasil pungutan wisatawan asing untuk desa adat selaras dengan amanat Undang-Undang 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Baca juga:
Koster Pimpin Prosesi Dan Mundut Pralingga Ida Bhatara Lingsir dalam Rangkaian Puncak Karya IBTK
"Dan telah diperluas untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali," tambah Gubernur asal Desa Sembiran tersebut.
Lebih lanjut, Koster juga sepakat proses dan mekanisme pungutan wisatawan asing akan menggandeng mitra manfaat atau collecting agent dan akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga dapat dilaksanakan dengan jelas, terukur, dan memberi kepastian hukum.
Koster menambahkan, dengan adanya perubahan Perda, tata cara pembayaran dan cakupan pungutan wisatawan asing juga akan disesuaikan. Koster akan mencermati kontradiksi norma dalam Pasal 5 Ayat 3 dengan Pasal 6 Ayat 2.
"Akan saya cermati dengan secermat -cermatnya supaya akurat dan benar," tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng tersebut.
Terkait saran perluasan usulan perubahan Raperda, Koster mengatakan perubahan Perda dilakukan sesuai dengan kondisi saat ini dan kebutuhan hukum.
Di sisi lain, Koster juga akan menggandeng instansi terkait dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerja sama maupun pelaksanaan PWA.
"Sangat penting dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel," pungkas Koster.
Reporter: Ran
Berita Lainnya
Warga Minta Program P2TIM Bintuni Dihentikan Sementara dan Dievaluasi Menyeluruh
Bikin Konten Tak Berimbang, Rumah Youtuber di Jember Didatangi Banser
Mahasiswa Unud Terjatuh dari Lantai 2, Masih Dirawat di RSUP Prof Ngoerah
Telan Anggaran Rp1,2 Triliun, Proyek Pelabuhan Perikanan Pengambengan Dimulai Akhir Tahun
Bioteknologi Ramah Lingkungan Jadi Kunci Pertanian Berkelanjutan di Indonesia
BPK Tak Audit Pengelolaan Dana P2TIM: Ada Apa?
GWK Akhirnya Bongkar Tembok Pembatas Usai Bertemu Koster-Adi Arnawa
KPK Cecar Arief Rinaldi Anak Gubernur Kalbar soal Aliran Dana
Jumat Ini Sidang Perdana Gugatan MAKI terhadap KPK Terkait Bobby Nasution
KPK Panggil Politikus Golkar Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan, Terkait Kasus Apa?
Dewas Periksa Dua Penyidik terkait Bobby Nasution, Begini Respons KPK
Dewas Periksa Dua Penyidik KPK terkait Bobby Nasution Hari Ini
KPK Gelar Hakordia 2025 di Yogyakarta, Usung Tema 'Satukan Aksi, Basmi Korupsi'

Komentar