Pungutan Wisatawan Asing Difokuskan untuk Desa Adat
Senin, 14 April 2025 21:39 WITA

Suasana sidang paripurna ke-13 di Kantor DPRD Bali, Senin (14/4/2025). (Foto: DPRD Bali)
Males Baca?DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster menerangkan hasil pungutan wisatawan asing (PWA) akan diprioritaskan untuk desa adat.
"Kami akan fokuskan kepada desa adat, karena desa adat ini yang melaksanakan fungsi yang sangat penting dalam kaitan kebudayaan, perlindungan alam dan lembaganya jelas, rekeningnya jelas, penggunaannya juga bisa dipertanggungjawabkan," tegas Koster saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna ke-13, Senin (14/4/202025).
Koster menerangkan hasil pungutan wisatawan asing untuk desa adat selaras dengan amanat Undang-Undang 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Baca juga:
Koster Pimpin Prosesi Dan Mundut Pralingga Ida Bhatara Lingsir dalam Rangkaian Puncak Karya IBTK
"Dan telah diperluas untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali," tambah Gubernur asal Desa Sembiran tersebut.
Lebih lanjut, Koster juga sepakat proses dan mekanisme pungutan wisatawan asing akan menggandeng mitra manfaat atau collecting agent dan akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga dapat dilaksanakan dengan jelas, terukur, dan memberi kepastian hukum.
Koster menambahkan, dengan adanya perubahan Perda, tata cara pembayaran dan cakupan pungutan wisatawan asing juga akan disesuaikan. Koster akan mencermati kontradiksi norma dalam Pasal 5 Ayat 3 dengan Pasal 6 Ayat 2.
"Akan saya cermati dengan secermat -cermatnya supaya akurat dan benar," tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng tersebut.
Terkait saran perluasan usulan perubahan Raperda, Koster mengatakan perubahan Perda dilakukan sesuai dengan kondisi saat ini dan kebutuhan hukum.
Di sisi lain, Koster juga akan menggandeng instansi terkait dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerja sama maupun pelaksanaan PWA.
"Sangat penting dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel," pungkas Koster.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar