Polres Toraja Utara Tangkap 3 Pelaku Peredaran Narkoba
Senin, 14 April 2025 22:41 WITA

Satresnarkoba polres Toraja Utara tangkap 3 pemuda dan amankan 14 paket sabu.
Males Baca?RANTEPAO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Wilayah Kabupaten Toraja Utara, Senin (14/4/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 pelaku masing-masing RAL alias SB (37) warga Lembang Salu Sopai, Kac. Sopai, RAJ alias OD (48) warga Penanian, Kec. Rantepao, dan IPI alias IL (28) warga Malango’, Kec. Rantepao beserta sejumlah barang bukti.
Kasatresnarkoba IPTU Firman, menerangkan puluhan paket sabu-sabu diamankan pengungkapan kasusbbe orang pemuda, beserta puluhan paket sabu.
Iptu Firman menjelaskan jika dalam pengungkapan tersebut pihaknya lebih dulu mengamankan RAL alias SB dan RAJ alias OD. Dalam penggerebekan keduanya, ditemukan total sebelas sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dimana tujuh sachet dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dan 4 sachet dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui barang haram yang dikuasainya mereka peroleh dari seorang pria berinisial IPI alias IL, tambahnya.
“Pengejaran terhadap IPI alias IL pun dilakukan. Dalam pengejaran petugas melakukan pencegatan, namun IPI nekat untuk melarikan diri bahkan ingin menabrak petugas. Alhasil petugas kemudian mengambil langkah terukur dengan menembak ban mobil yang digunakan oleh terduga pelaku dengan didahului tembakan peringatan, Hingga akhirnya IPI alias IL berhasil diamankan,” ungkapnya.
Dari tangan IPI alias IL petugas kembali menemukan 3 sachet plastik klip bening berisi sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dan kuning, meski sebelumnya sempat dibuang saat berusaha melarikan diri.
Kini ketiga terduga pelaku beserta total 14 sachet paket sabu seberat 10,5 gram dan barang bukti lainnya berupa 11 potongan pipet, 4 plastik bening bekas pakai, 11 sachet plasik klip bening kosong, 3 potongan pipet sebagai sendok takar, 2 unit Handphone, sumbu pembakar, kaca pyrex bekas pakai, timbangan elektronik, korek gas serta gunting telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyidikan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.
Reporter: Saldi
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar