Bule Amerika Ngamuk-Rusak Fasilitas Klinik Kesehatan di Kuta Selatan Dipulangkan Hari Ini
Senin, 14 April 2025 18:38 WITA

Suasana konferensi pers kasus bule AS McMahon Mitchell di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (14/4/2025). (Foto: Istimewa)
Males Baca?DENPASAR - Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama McMahon Mitchell (27) yang sempat viral di media sosial karena mengamuk dan merusak sejumlah barang di Klinik Nusa Medika Bali, Kuta Selatan, Badung, Sabtu (12/4/2025) lalu dideportasi hari ini, Senin (14/4/2025).
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, Mitchell akan dipulangkan hari ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan langsung Amerika Serikat.
"Hari ini (dideportasi), penerbangan pukul 19.00 Wita. Pesawat langsung menuju Amerika," kata Koster, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar.
Baca juga:
Koster Pimpin Prosesi Dan Mundut Pralingga Ida Bhatara Lingsir dalam Rangkaian Puncak Karya IBTK
Koster menyebutkan, Mitchell telah diamankan di Kantor Imigrasi sejak Minggu (13/4/2025) setelah mengamuk di Klinik Nusa Medika Bali. Namun demikian, bule asal Negeri Paman Sam itu tidak ditahan meski dinyatakan positif narkoba jenis THC dan kokain karena tidak ditemukan barang buktinya.
"Tidak kena pidana karena sore sudah dipulangkan," ujarnya.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu, mengatakan Mitchell mendarat di Bali pada 1 April 2025 berbekal visa kedatangan atau Visa on Arrival (VoA). Mitchell diketahui telah tinggal di Bali selama dua minggu.
"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, diketahui bahwa Mitchell masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival," terang Ketua DPD PDIP Provinsi Bali tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo tak menampik bahwa Mitchell tengah terpengaruh obat-obatan terlarang jenis THC dan kokain, saat berbuat onar di Klinik Nusa Medika.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, yang bersangkutan (Mitchell) itu berontak karena merasa di suatu alam yang lain, sehingga kaget dan berontak," ungkap Laorens.
Terkait kerusakan sejumlah fasilitas, Laorens menyebutkan Mitchell telah berdamai dengan pihak klinik dan mengganti kerugian sebesar Rp35 juta. "Sudah dilunasi. Sudah diganti rugi oleh pelaku," tutupnya.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar