Hakim Agung Gazalba Saleh Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Rabu, 29 Mei 2024 07:31 WITA

Card image

Hakim Agung, Gazalba Saleh Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara, Kamis (27/10/2022) Foto: satrio/mcwnews.

Males Baca?


JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( target="_blank">KPK) rampung memeriksa target="_blank">Hakim Agung, Gazalba Saleh, dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gazalba enggan berkomentar banyak ihwal pemeriksaannya hari ini. Ia target="_blank">bungkam saat dicecar awak media soal kasus dugaan suap pengurusan perkara. Ia mengaku sudah menjelaskan semuanya ke target="_blank">penyidik lembaga antirasuah.

"Semua tanyakan pada penyidik, sudah disampaikan ke penyidik," kata Gazalba di pelataran Gedung Merah Putih target="_blank">KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Pada hari ini, target="_blank">KPK juga memanggil empat saksi lainnya terkait pengusutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni, dua Panitera Muda Kamar Perdata, Frieske Purnama Pohan dan Rudi Soewasono Soepadi.

Kemudian, Staf Asisten target="_blank">Hakim Agung, Reny Anggraini; serta Ibu Rumah Tangga, Riris Riska Diana. Mereka telah datang memenuhi panggilan KPK dan masih dilakukan proses pemeriksaan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, semua saksi hadir memenuhi panggilan riksa hari ini," kata target="_blank">Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di kantornya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim nonaktif Mahkamah Agung, target="_blank">Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

{bbseparator}

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno. 

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. 

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya