Hotman Paris: Prof Antara Korban Rekayasa Hukum Internal dan Eksternal Unud
Selasa, 28 Mei 2024 12:25 WITA

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Prof Antara, saat wawancara dengan wartawan, Selasa (31/10/2023)
Males Baca?DENPASAR - Kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat Rektor Universitas Udayana (Unud) non aktif Prof Nyoman Gde Antara memasuki babak baru.
Dalam sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (31/10/2023), Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Prof Antara, menyebut kliennya sebagai korban rekayasa hukum oknum internal dan eksternal di Unud.
"Tadi sudah dilampirkan di nota keberatan, surat-surat yang meminta sanak saudarnya maupun koleganya untuk masuk ke Udayana, tapi tidak dipenuhi kemungkinan ini ada dendam pribadi," ujar Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa pihaknya menduga ada kejanggalan dalam surat dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Di surat dakwaan dijelaskan kerugian negara, tetapi dimana letak kerugian yang dihasilkan ini kan pungutan kepada mahasiswa, dan pungutan tersebut masuk ke negara serta ke rekening universitas," sambungnya.
Selain itu, Hotman juga menyebut adanya permainan dari oknum internal Unud untuk menjegal Prof Antara.
"Beberapa oknum internal Universitas Udayana yang kemudian memanfaatkan oknum eksternal Universitas Udayana untuk menjegal, menghentikan dan menggantikan Terdakwa sebagai Rektor yang sah sebelum masa jabatan Terdakwa selesai tahun 2025 nanti," imbuh Hotman.
Hotman menambahkan keanehan selanjutnya adalah dikasuskannya pemungutan SPI karena di masing-masing perguran tinggi negeri sudah melaksanakan pungutan tersebut sejak zaman dahulu.
"Jika semua jaksa pemikirannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka seluruh rektor universitas negeri akan ditahan," tutup Hotman.
{bbseparator}
Sementara itu, dalam nota keberatannya, Prof Antara menepis tuduhan terhadap dirinya yang melakukan korupsi dana SPI.
"Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sangat diperlukan Perguran Tinggi Negeri (PTN), sehubungan pendanaan dari pemerintah saat ini masih belum dapat memenuhi standar minimum penyelenggaraan Pendidikan tinggi karena sampai saat ini Pemerintah hanya mampu membiayai 28% dari dana yang diperlukan PTN," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan SPI adalah sebagai bahan subsidi silang di dalam poses akademik di Universitas Udayana.
"Dana SPI ini pada prinsipnya pengelolaannya digunakan untuk subsidi silang bagi mahasiswa kurang mampu yang tidak membayar Uang Kuliah Tinggal (UKT)," sambung Prof Antara.
Prof Antara menambahkan bahwa bukan kapasitasnya sebagai Rektor yang menentukan besaran dari SPI tersebut, tetapi ada tim dan masing-masing Program Studi (Prodi).
"Pemungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana yang merupakan tugas pokok dan fungsi dari Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan yakni Prof Dr Drs IB Wiksuana beserta tim menyusun besaran SPI tiap-tiap Prodi yang disesuaikan dengan biaya operasional prodi tersebut," tutup Prof Antara.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar