Jaksa Agung Tekankan Penegakan Hukum Humanis Berbasis Pancasila

Senin, 20 Januari 2025 15:47 WITA

Card image

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Males Baca?

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya paradigma keadilan hukum yang berorientasi pada pendekatan humanis dan berbasis nilai-nilai Pancasila. Hal ini disampaikan dalam kuliah bertajuk "Penegakan Hukum Humanis dalam Perspektif Politik Hukum" yang diberikan kepada mahasiswa program studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia pada Senin (20/1/2025). 

Dalam pemaparannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa paradigma keadilan hukum harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak pada masyarakat, mengedepankan pendekatan berdasarkan hati nurani. Ia menyoroti peran besar politik hukum dalam membentuk sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Jaksa Agung menegaskan bahwa politik hukum di Indonesia harus didasarkan pada nilai-nilai demokrasi yang menghasilkan hukum populistik dan responsif. Ia juga menjelaskan bahwa keseimbangan antara politik dan hukum merupakan kunci dalam menciptakan keteraturan sosial. Menurutnya, pembentukan politik hukum seyogianya didasarkan pada cita-cita bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, tujuan negara, serta nilai-nilai Pancasila, moral, hak asasi manusia, persatuan, dan kedaulatan rakyat.

Dalam kuliahnya, Jaksa Agung juga membahas konsep hukum humanis yang menempatkan manusia sebagai subjek, bukan objek penegakan hukum. Ia menekankan bahwa hukum harus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan etika.

"Penegakan hukum yang humanis juga harus mencakup prinsip keadilan restoratif, mengutamakan integritas moral, dan memastikan transparansi dalam setiap proses hukum," ujar Jaksa Agung yang merupakan Dewan Penyantun perguruan tinggi tersebut.

ST Burhanuddin  menjelaskan bahwa pendekatan ini telah diterapkan Kejaksaan melalui berbagai program seperti penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice, dan program Jaga Desa.

Berdasarkan data hingga akhir 2024, capaian Kejaksaan dalam penegakan hukum humanis meliputi penanganan 6.516 perkara restorative justice, pendirian 4.654 Rumah Restorative Justice, pembentukan 116 Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk penyalahgunaan narkotika, serta pelaksanaan 2.907 kegiatan Program Jaga Desa.

Pendekatan ini, menurut Jaksa Agung, diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam menciptakan rasa keadilan yang substansial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mengakhiri kuliahnya, Jaksa Agung mengajak mahasiswa dan akademisi untuk menjaga idealisme dan mendukung upaya menciptakan keadilan sosial melalui penegakan hukum yang humanis. "Mari kita bersama-sama berkontribusi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutupnya.
Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya