Jengkel Diledek, Dua Pemuda Asal India Aniaya Pria Jakarta hingga Tewas
Rabu, 29 Mei 2024 07:57 WITA
Kedua pelaku tertunduk saat di Mapolresta Denpasar, Selasa (16/5/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Dua pemuda asal India, Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21) ditangkap polisi karena menganiaya pria asal Jakarta bernama Fitran Robby Firdaus (39) hingga meninggal dunia.
Aksi penganiayaan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tukad Bilok, Gang Banteng, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Sabtu (13/5/2023) siang.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, sebelum kejadian, kedua pelaku dan korban bermain kartu di TKP. Permainan juga diikuti korban Rajesh Sheen (40), asal India.
Di tengah permainan terjadi saling ejek. Diduga tersinggung, kedua pelaku langsung menganiaya kedua korban dengan menggunakan kayu.
"Karena kesalahpahaman terkait saling ejek, menghina atau memaki dengan kata-kata “Mother Fucker“. Namun demikian saat ini masih terus dilakukan pendalaman karena proses penyidikan masih berlangsung," kata Bambang, Selasa (16/5/2023).
Peristiwa berdarah baru diketahui ketika salah satu teman korban, Sunny Kumar (35) datang ke TKP untuk menemui korban. Saksi terkejut ketika melihat Fitrian tergeletak bersimbah darah dan diduga sudah meninggal dunia.
Selain itu, saksi yang juga asal India itu mendapati Rajesh Sheen dalam kondisi luka parah yakni robek pada dahi, luka robek di dada dan luka di jari tangan kanan.
Melihat itu, saksi selanjutnya meminta pertolongan warga untuk menghubungi ambulans. Kejadian ini tak urung membuat geger masyarakat sekitar.
{bbseparator}
Tim gabungan opsnal Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan akhirnya mengantongi ciri-ciri pelaku.
Polresta Denpasar lalu berkoordinasi dengan pihak Polres Bandara Ngurah Rai untuk mencari keberadaan pelaku dan didapatkan informasi bahwa keduanya telah masuk Gate Bandara dan menuju terminal keberangakatan Internasional.
"Atas informasi tersebut tim opsnal menuju Bandara Ngurah Rai. Kurang dari 3 jam, pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Bambang menambahkan, pelaku dan korban baru kenal tiga hari di daerah Kuta, Badung, Kamis (10/5/2023). Di sana kedua pelaku mengaku tidak memiliki tempat tinggal.
Merasa sama-sama berasal dari India, salah satu korban Rajesh Sheen (40) kemudian mengajak kedua pelaku yang salah satunya berstatus pelajar untuk tinggal di TKP.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati korban, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Kapolresta.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar