Jero Kepisah Mulai Disidang di PN Denpasar, Dicurigai Ada Peran Mafia Tanah
Selasa, 12 November 2024 21:01 WITA

Suasana sidang perdana kasus dugaan pemalsuan silsilah dalam keluarga Jero Kepisah, dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/11/2024).
Males Baca?DENPASAR - Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan silsilah dalam keluarga Jero Kepisah, dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka, digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/11/2024). Ngurah Oka, Pangelingsir dari keluarga Jero Kepisah, diadili terkait sengketa tanah warisan yang telah dikuasai keluarganya secara turun-temurun.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Heriyanti, SH., MH., yang menyatakan tidak akan menahan Ngurah Oka asalkan ia tetap kooperatif dan memenuhi panggilan persidangan.
Sidang dimulai dengan pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun Penasehat Hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, SH., MH., CLA, menyatakan tidak menerima berkas dakwaan. "Tidak mungkin JPU tidak mengetahui alamat lengkap klien kami, tertulis jelas di surat dakwaan," tegas Kadek Duarsa.
JPU yang menangani perkara ini antara lain Jaksa Muda GN Arya Surya Diatmika, SH., MH., dan Jaksa Madya I Gede Gatot Hariawan, SH., MH. Saat dikonfirmasi usai sidang, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Agus Eka Sabana Putra.
menyarankan agar publik mengikuti proses pembuktian di persidangan. “Kami tidak menjawab materi kasus, silakan ikuti saja pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Usai mendengarkan dakwaan, Ngurah Oka menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak benar dan mengajukan eksepsi. Majelis Hakim memberi waktu satu minggu untuk menyiapkan eksepsi dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 19 November 2024.
Penasehat Hukum terdakwa, Kadek Duarsa, menyampaikan rencana pengajuan eksepsi pekan depan. "Kami akan mengajukan eksepsi karena substansi dakwaan JPU tidak benar," tegasnya. Duarsa menyoroti bahwa dakwaan tentang silsilah yang diangkat oleh pelapor tidak memiliki dasar karena tidak ada hubungan keluarga antara pelapor dan terdakwa.
Menurut Kadek Duarsa, kasus ini berpotensi terkait mafia tanah. "Ratusan tahun tanah ini dikuasai fisik oleh keluarga terdakwa, namun baru kali ini ada keberatan," ujarnya. Ia juga menilai penetapan status tersangka cacat hukum, karena sengketa hak tersebut seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana.
{bbseparator}
Terdakwa Ngurah Oka menambahkan, kasus ini berawal sekitar tahun 2014 saat pelapor, Anak Agung Ngurah Eka Wijaya dari keluarga Jero Jambe Suci, Desa Dauh Puri Kangin, mengklaim hak atas sejumlah bidang tanah sawah warisan seluas kurang lebih 8 hektare di Subak Kerdung, Denpasar Selatan. Pelapor meminta agar tanah tersebut dibagi.
Sebelum sidang dimulai, keluarga besar Jero Kepisah mengadakan persembahyangan bersama di Palinggih Panglurah dan Palinggih Taksu di Pengadilan Negeri Denpasar, memohon petunjuk dan keadilan secara niskala kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar