Julian Petroulas Menanggapi Pemberitaan di Tengah Sengketa Hukum
Jumat, 20 Desember 2024 18:27 WITA
Kolase Julian Petroulas (kiri) dan kuasa hukumnya Indra Triantoro, S.H., M.H. (kanan). (Foto:Istimewa)
Males Baca?DENPASAR – Pengusaha dan public figure asal Australia, Julian Petroulas, melalui kuasa hukumnya, Indra Triantoro, S.H., M.H., dari Bali Best – Law Office, menanggapi pemberitaan media baru-baru ini yang mempertanyakan aktivitasnya di Bali, serta meluruskan kesalahpahaman terkait kepemilikan tanah dan status visanya.
Julian memperoleh hak sewa dari tanah tersebut lebih dari setahun yang lalu dari seorang warga negara Prancis, yang saat ini sedang ia gugat di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1606/Pdt.G/2024/PN Dps.
Julian pun memberikan klarifikasi atas pernyataan yang ia buat dalam sebuah video YouTube pertengahan tahun ini. Dalam video tersebut, ia menyebutkan bahwa ia memiliki properti seluas 1,1 hektar di Canggu, yang ternyata disalahpahami.
“Kata ‘memiliki’ digunakan dalam konteks hak sewa,” jelas kuasa hukumnya. “Julian tidak memiliki tanah tersebut dalam bentuk kepemilikan hak milik (freehold), karena undang-undang Indonesia melarang warga negara asing untuk memiliki tanah secara hak milik. Perjanjian sewa tanah dilakukan melalui notaris, dengan transparansi penuh, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Indra sambil memegang salinan akta sewa tersebut.
Sementara itu terkait tuduhan pelanggaran imigrasi, Julian Petroulas menegaskan bahwa ia menggunakan Visa
Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) yang sah saat datang ke Bali. Menurut kuasa hukumnya, ia menggunakan visa tersebut hanya untuk kunjungan singkat guna mengawasi investasinya.
Julian tinggal secara permanen di Dubai, bukan di Indonesia, dan tidak mengelola atau menjalankan operasional bisnisnya secara fisik di Bali, sehingga penggunaan VOA adalah cara masuk yang sah sesuai dengan tujuannya.
Selain itu, Surat Edaran Nomor IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh pihak Imigrasi Indonesia secara eksplisit mengizinkan pemegang VOA untuk melakukan pertemuan bisnis selama berada di Indonesia. Regulasi ini memperkuat legitimasi aktivitas Julian selama kunjungannya ke Bali.
Julian saat ini sedang menggugat individu yang menyewakan tanah tersebut kepadanya. Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar ini mencakup dugaan pelanggaran kontrak dan pelanggaran etika dalam transaksi tersebut.
Sejak gugatan diajukan, beberapa artikel media negatif yang menargetkan Julian mulai bermunculan. Tim kuasa hukumnya mencurigai publikasi tersebut sebagai bagian dari kampanye hitam yang bersifat balas dendam.
{bbseparator}
“Kami menganggap waktu kemunculan artikel-artikel ini mencurigakan dan kami menduga bahwa tujuannya adalah untuk merusak reputasi Julian selama permasalahan hukum ini berlangsung,” kata kuasa hukumnya.
Selain melakukan gugatan hukum, tim hukum Julian juga menemukan bukti adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan pihak lawannya terkait pajak penghasilan dari transaksi sewa tanah tersebut. Dugaan ini akan dilaporkan Kanwil Pajak untuk diselidiki lebih lanjut.
Julian menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan bisnis secara etis dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Investasinya seperti di restoran Penny Lane Bali telah berkontribusi pada perekonomian Bali melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pariwisata.
“Saya selalu menghormati hukum dan adat istiadat Indonesia, dan saya akan terus melakukannya,” ujar Petroulas. “Tuduhan ini tidak berdasar, dan saya yakin kebenaran akan terungkap.”
Bali Best – Law Office percaya media dapat menjunjung tinggi standar jurnalistik dengan memverifikasi informasi sebelum publikasi dan memastikan akurasi dalam pemberitaan.
“Kami percaya bahwa media akan bertindak secara bertanggung jawab dengan menyajikan informasi yang seimbang dan faktual,” kata Indra.
“Untuk meluruskan kesalahpahaman, kami juga akan mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Imigrasi dan otoritas terkait lainnya, lengkap dengan bukti pendukung,
untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan,” tutup pernyataan tersebut.
Editor:Lan
Komentar