Jurnalis AI Dinilai Kanibal, Rusak Ekosistem Jurnalistik
Jumat, 19 Juli 2024 03:18 WITA

Dewan Pengawas (Dewas) LPPT TVRI, Agus Sudibyo. (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam jurnalistik menuai kritik keras dari Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPPT TVRI), Agus Sudibyo.
Menurutnya, jurnalis yang mengandalkan AI untuk menghasilkan konten berita bagaikan kanibal yang memakan karya jurnalis lain.
Pasalnya, AI bekerja dengan menyadur dan mereproduksi konten yang telah dibuat oleh jurnalis sebelumnya.
"Ibaratnya kita mencari konten keindahan Pulau Bali di AI, sudah pasti mereka menyadur jurnalis yang sebelumnya menulis hal itu," terang Sudibyo dalam acara diskusi bertajuk ‘Perpres Publisher Right Mendukung Jurnalisme Berkualitas’, di TVRI Bali, Denpasar, Kamis (18/7/2024).
Sudibyo menegaskan bahwa penggunaan AI yang berlebihan dapat merusak ekosistem jurnalistik. "Harus segera ditindaklanjuti, jangan sampai kita bergantung dengan teknologi, apalagi jika dibiarkan berkelanjutan maka akan merusak ekosistem jurnalistik," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau agar para jurnalis bersikap selektif dalam mengikuti perkembangan teknologi.
"Harus selektif, jangan sampai kita terlena akan perkembangan zaman, terlebih sebagai jurnalis kita berkewajiban untuk menguji setiap informasi," pesannya.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar