Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Dipanggil KPK
Selasa, 28 Mei 2024 09:37 WITA
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Girius One Yoman, (Foto: Dok.PUPR Papua)
Males Baca?
JAKARTA - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Girius One Yoman, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe (LE).
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Gerius One Yoman (Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/5/2023).
sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekda Papua Girius One Yoman sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Girius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas.
KPK belum melakukan proses penahanan terhadap Gerius One Yoman. Lembaga antirasuah juga belum membeberkan secara utuh konstruksi perkara yang menjerat Gerius One Yoman.
Nama Girius One Yoman sempat muncul dalam surat dakwaan penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka. Girius One Yoman disebut sebagai pihak yang membantu Lukas Enembe agar perusahaan Rijatono Lakka mendapat proyek infrastruktur di Papua.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah mencegah Girius One Yoman untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Pengacara Stefanus Roy Rening; Fredrik Banne; serta Sukman.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Komentar