Kasus Pencabulan Pelajar Asal Jepang Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Selasa, 28 Mei 2024 11:01 WITA

Card image

Foto: Ilustrasi (net)

Males Baca?

 

DENPASAR - Penyidik Polresta Denpasar melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Jepang berinisial FS (17).

Pelimpahan barang bukti dan berkas tersangka (tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar berlangsung daring, Selasa (29/11/2022).

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima limpahan perkara tersebut.

"Tahap 2 telah diterima oleh jaksa dan akan dilakukan penahanan selama lima hari, dari 29 November sampai 3 Desember," terangnya, Selasa (29/11/2022).

Penahanan ini menurutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana Pasal 32 dikatakan cukup jelas dan memenuhi syarat dilakukan penahanan karena FS usianya lebih dari 14 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 tahun atau lebih.

"Sehingga berdasarkan Undang-undang tersebut kami tetap melakukan penahanan FS," tuturnya.

{bbseparator}

Eka mengatakan, terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Atau yang selanjutnya atau diduga dilaporkan Pasal 82 dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua.

Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI Juncto Pasal 76 Huruf E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Pelaku akan segera dilimpahkan pengadian untuk dilakukan penuntutan," bebernya.

Dijelaskan, dugaan persetubuhan yang dilakukan FS terhadap korban berinisial VL terjadi di kamar mandi perempuan di salah satu pusat perbelanjaan di Jimbaran, Sabtu (5/11/2022).

Awalnya FS mencekoki korban dengan minuman beralkohol sampai mabuk. Setelah itu korban yang merupakan adik kelasnya ini dibawa ke kamar mandi.

{bbseparator}

Perbuatan pelaku terhenti setelah ada yang datang dan menyuruh pelaku dan korban keluar dari kamar mandi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar. 

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada 15 November 2022, FS langsung ditahan dan terancam pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan dari ancaman pidana penjara 15 tahun.

"Pelaku masih anak, sehingga ancaman hukumannya setengah dari hukuman pelaku dewasa,” kata Siti Sapurah selaku kuasa hukum VL saat ditemui, Selasa (29/11/2022).

Ipung sapaan akrabnya mengatakan, dirinya berharap tidak ada perlakukan khusus dalam proses hukum terhadap pelaku karena dia warga negara asing (WNA).

“Jangan sampai karena WNA kemudian ada perlakuan khusus untuk pelaku. Walaupun pelaku masih 17 tahun, di bawah umur, pelaku bisa diproses hukum," ujarnya.

"Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah mengatur itu, di mana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum,” pungkasnya.

(Jeffry)


Komentar

Berita Lainnya