Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Kasus PT Adhi Persada Realti
Senin, 27 Mei 2024 07:41 WITA

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, (Foto: dok.kum)
Males Baca?
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Satu orang saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini berinisial NH.
"Saksi merupakan karyawan/Project Finance Manager PT Adhi Persada Realti. Dia diperiksa untuk tersangka SU," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (21/12/2022).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya dalam perkara ini, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut yakni SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti.
Kemudian VSH selaku Notaris, NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang.
Reporter: Putra
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar