Kejagung Ungkap Alasan Bos Indosurya Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri
Senin, 27 Mei 2024 11:03 WITA

Gedung Kejaksaan Agung (Foto; Dok)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Penerangan Hukum (Pupemkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait pemberitaan oleh salah satu media online dengan judul "Polisi Benarkan Bos Indosurya Henry Surya Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, Masa Tahanan Habis” pada Sabtu 25 Juni 2022.
Kejaksaan Agung menyatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka HS, JI, dan SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Untuk itu, berkas perkara telah dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada Jumat 24 Juni 2022.
"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (25/6/2022).
Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Dalam penanganan setiap perkara lanjutnya, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.
Serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan.
"Demikian hal ini disampaikan untuk bahan klarifikasi atas pemberitaan yang menyudutkan fungsi pra penuntutan dalam kasus Indosurya," ujarnya. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar