Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur
Sabtu, 09 November 2024 11:29 WITA
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan suap ini dengan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Males Baca?JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Menurut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, pemeriksaan pada Jumat (8/11/2024) ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikan terhadap para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan suap ini dengan memastikan proses hukum berjalan transparan. Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Dr. Harli.
Adapun kelima saksi yang diperiksa terdiri dari LHP, suami dari tersangka LR; HSH, anak dari tersangka LR dan tim penasihat hukum terpidana Ronald Tannur; ADP, anggota tim penasihat hukum Ronald Tannur; serta AS, yang berperan sebagai sopir tersangka LR sekaligus sopir keluarga.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi ini berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sementara tersangka LR diperiksa langsung di Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk sejumlah tersangka lainnya, yakni ED, HH, M, ZR, dan MW.
Langkah penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proses hukum terpidana Ronald Tannur.
Baca juga:
Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya
Editor: Lan
Komentar