Jampidsus Periksa Ibu Terpidana Ronald Tannur

Kamis, 14 November 2024 18:07 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., saat wawancara dengan wartawan.

Males Baca?

JAKARTAKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Meirizka Widjaja (MW) yamh tak lain adalah ibu Terpidana Ronald Tannur pada Kamis (14/11/2024).

Meirizka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara korupsi yang sedang ditangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengkonfirmasi bahwa saksi yang diperiksa merupakan ibu dari terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan terhadap Meirizka  terkait dengan penyidikan tersangka Zarof Ricar (ZR) dkk, dalam kasus dugaan pemufakatan jahat untuk suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur tahun 2023 hingga 2024.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," jelas Harli Siregar pada Kamis (14/11).

Dalam kasus yang menggemparkan ini, Meirizka Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka lainnya, yaitu tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur, serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).

Pemindahan penahanan Meirizka dari Surabaya ke Jakarta juga dilakukan bersamaan dengan proses pemeriksaan ini. Harli Siregar menyebutkan bahwa pemindahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyidikan.

"Beberapa waktu yang lalu, penyidik sudah melakukan koordinasi dengan pihak di Surabaya di Kejaksaan Tinggi, tempat penahanan yang bersangkutan," kata Harli.

Kejaksaan Agung berharap pemeriksaan ini dapat memberikan kejelasan dan kemajuan dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus suap yang menjerat para tersangka.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya