Kalah Lawan Praperadilan Sahbirin Noor, Begini Respons KPK

Rabu, 13 November 2024 10:00 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam melawan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan bahwa status tersangka yang disematkan KPK terhadap Sahbirin Noor tidak sah.

Menanggapi putusan tersebut, KPK mengaku kecewa. Di mana, dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka pada tahap penyidikan awal dengan minimal telah menemukan dua alat bukti.

"Penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 19 tahun 2019 jo UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 44," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui pesan singkatnya, Rabu (13/11/2024).

Merujuk Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 disebutkan bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugasnya adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK berwenang menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Di lain sisi, pada KUHAP, penetapan tersangka dilakukan pada tahap Penyidikan. Tak hanya itu, kata Tessa, KPK juga masih mempunyai kewenangan lex spesialis dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi yang seharusnya dipertimbangkan hakim 

"Perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialist. Sehingga, sepatutnya, Hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialist KPK tersebut," ungkap Tessa.

"Namun demikian, KPK tetap menghormati setiap putusan Majelis Hakim. KPK akan segera mempelajari risalah putusan ini untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya," sambungnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya