Kejagung Ungkap Alasan Tak Bisa Tindaklanjuti Dugaan TPPU Johannes Rettob

Minggu, 18 Agustus 2024 15:10 WITA

Card image

Dudaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Johannes Rettob tidak bisa ditindaklanjuti.

Males Baca?

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan tidak bisa menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Johannes Rettob. Sebab, Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi sudah memvonis bebas Johannes Rettob dan terdakwa lainnya, Silvy Herawati.

Demikian disampaikan Jaksa Fungsional pada Puspenkum Kejagung, Ulie Sondang saat menemui perwakilan pendemo Albert Pabika dan beberapa rekannya saat menggelar aksi demo di Kejagung pada Selasa (13/8/2024), lalu. Kejagung tidak bisa menindaklanjuti dugaan TPPU Johannes karena pidana asalnya dihentikan MA.

"Perkara ini dibebaskan oleh Mahkamah Agung, karena perkara ini bebas, sesuai UU Nomor 20 kalau ada TPPU itu harus ada tindak pidana asal, namun perkara ini sudah dibebaskan berarti beliau tidak terbukti korupsi, kalau kita tindak lanjuti itu percuma, karena tidak ada bukti," kata Ulie Sondang dikutip Minggu (18/8/2024).

Ulie menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 20, TPPU kasus pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten Mimika tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum. Sebab, pidana asalnya tidak terbukti secara hukum.

Mendengar penjelasan itu, Alfred Pabiku yang sejak awal dikenal sebagai spesialis pendemo Bupati Johannes Rettob bersama beberapa warga non Mimika lainnya akhirnya pulang.

Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKI, Prof Dr Mompang Lycurgus Panggabean SH., M.Hum menegaskan indikasi TPPU bisa diusut jika tindak pidana asal terbukti secara hukum.

“Kalau tindak pidana asal (dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter) tidak terbukti, bagaimana bisa dikatakan ada TPPU?” ungkap Mompang.

Sementara itu Praktisi Hukum, Abubakar Refra mengatakan tindakan massa yang melakukan demo merupakan dinamika politik. "Biarkan saja itu dinamika ditengah masyarakat. Kalau demo seperti itu nanti bisa juga diajukan sebagai fitnah, kalau dianggap itu melakukan fitnah kepada Pak Rettob bisa laporkan kembali,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung RI memutus perkara kasasi dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.

Adapun dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Johannes Rettob dan Silvi Herawaty. Berdasarkan laman resmi, MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika.

“Amar putusan : Tolak Kasasi Penuntut Umum,“ demikian kutipan dalam informasi perkara MA.

Putusan tersebut dibacakan pada 20 Mei 2024. Adapun, Majelis Hakim Kasasi yang memutus perkara diketuai, Dr. Desnayeti, M. SH., MH. dengan Anggota Majelis Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H, dan Yohanes Priyana, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Edward Agus, SH.,MH.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya