Satgas SIRI Amankan Mantan Sekda Seram Bagian Timur
Sabtu, 17 Agustus 2024 15:56 WITA
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap Jafar Kwairumaratu pada Sabtu (17/8/2024), sekitar pukul 11.16 WIT di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Males Baca?AMBON – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap Jafar Kwairumaratu (JK) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana korupsi.
Penangkapan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ini dilakukan pada Sabtu (17/8/2024), sekitar pukul 11.16 WIT di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Jafar diamankan berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021.
Dr Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum, menjelaskan bahwa Jafar bersikap kooperatif saat proses penangkapan, sehingga operasi berjalan dengan lancar. "Proses pengamanan terhadap tersangka JK berlangsung tanpa hambatan, berkat kerjasama yang solid antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku," ujarnya.
Setelah diamankan, mantan Sekda SBT ini langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan yang digalakkan oleh Jaksa Agung dalam rangka memastikan kepastian hukum.
"Melalui program Tabur, Jaksa Agung menekankan pentingnya menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk segera dilakukan eksekusi. Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi," tegas Harli Siregar.
Editor: Lan
Komentar