KPK Geledah Kantor di Pemprov Jatim, Sita Dokumen Diduga Suap Dana Hibah

Jumat, 16 Agustus 2024 20:41 WITA

Card image

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dana hibah. (Foto: Ilustrasi).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) pada Jumat, (16/8/2024). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dana hibah.

Penggeledahan menyasar lantai 5 Gedung Setdaprov. Adapun ruangan yang digeledah dikabarkan adalah ruang Biro Kesra Pemprov Jatim. KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yng diduga berkaitan dengan kasus ini. 

“Betul bahwa hari ini ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim terkait dana hibah yang perkaranya sudah kita rilis beberapa waktu lalu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

“Untuk apa saja yang sudah didapatkan oleh teman-teman sementara ini info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” sambungnya.

Tessa menyampaikan tim penyidik masih akan berada di Jatim untuk melakukan penggeledahan di tempat lain. Ia tidak secara gamblang memberi tahu tempat dimaksud.

“Apakah hanya di Pemprov Jatim saja? Info terbatas yang kami sampaikan tidak, kemungkinan akan ada lagi jadi kita tunggu. Semua kegiatan rekan-rekan penyidik selesai baru akan kita update secara resmi,” ucap Tessa.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 - 2022. Sebanyak 21 tersangka baru itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 lainnya penyuap.

"KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Sabtu (13/7/2024).

Tessa merincikan, dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan unsur penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya merupakan staf di lembaga negara di Jawa Timur.

Sementara, sambung Tessa, untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 diantaranya merupakan pihak swasta. Lantas, sisanya sebanyak dua tersangka pemberi suap lainnya berasal dari penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup," imbuhnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya