KPK Kalah Lawan Gugatan Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Selasa, 12 November 2024 21:06 WITA

Card image

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menggelar Sidang Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Selasa (12/11/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau yang karib disapa Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Paman Birin atas penetapan status tersangka oleh KPK. Dengan demikian, status tersangka Paman Birin atas dugaan suap dan gratifikasi di wilayah Kalsel gugur.

"Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Tunggal Afrizal Hady saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Hakim Afrizal, penetapan tersangka KPK terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Salah satunya, karena Paman Birin tidak ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Karena tidak ikut diamankan dalam tangkap tangan, kata Hakim, Paman Birin seharusnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ditetapkan status tersangka. Namun, KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin.

“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” kata hakim.

Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.

Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.

“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” ucap hakim.

“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” sambungnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya