Kejari Denpasar Limpahkan Dua Kasus Korupsi ke Pengadilan

Minggu, 26 Mei 2024 19:19 WITA

Card image

Kasi Intel / Humas Kejari Denpasar I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma

Males Baca?

MCWNews.com - DENPASAR | Dua kasus korupsi yang ditangani Kejari Denpasar, Senin (20/01/2020) dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Kedua kasus korupsi tersebut adalah kasus pungutan/sumbangan di Desa Pemecutan Kaja dan kasus korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod. 

Diketahui, dari dua kasus ini ada dua orang tersangka. Untuk kasus yang terjadi di Pemecutan Kaja yang menjadi tersangka adalah Kepala Desa atau Perbekel atas nama Anak Agung Ngurah Arwatha.

Sedangkan kasus Dauh Puri Klod yang menjadi tersangka adalah Ni Luh Putu Ariyaningsih yang merupakan mantan bendahara Desa. 

Kasi Intel/Humas Kejari Denpasar I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma saat dikonfirmasi awak media membenarkan bila kedua kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan.

“Benar, berkas sudah kami melimpahkan ke Pengadilan. Dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang saja,” ujar pejabat yang akrab disapa Gung Ary ini, Senin (20/01/2020).

Dijelaskan pula, dengan sudah dilimpahkan kasus ini ke Pengadilan, maka dalam waktu kurang lebih dua minggu, kedua perkara ini mulai disidangkan di Pengaidlan Tipikor Denpasar.

“Paling lambat awal bulan depan sudah disidangkan,” terangnya. 

Sementara ditanya soal perkembangan kasus APBDes Dauh Puri Klod, Gung Ary mengatakan sejauh ini belum ada.

Namun dipastikan, kasus Dauh Puri Klod ini akan ada tersangka setelah sidang yang menyeret mantan Bendahara Desa tuntas pada agenda pemeriksaan saksi. 

“Yang jelas kita menunggu pemberitaan saksi baru kami menetapkan tersangka baru untuk kasus di Dauh Puri Klod. Jadi kami minta semua pihak untuk bersabar,” pungkas Gung Ary.
(EL)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya