Kenaikan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah

Rabu, 01 Januari 2025 17:40 WITA

Card image

Presiden Prabowo Subianto menyebut PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. (Foto:Istimewa)

Males Baca?

JAKARTA – Rakyat Indonesia merasa lega kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah. Untuk barang dan jasa lainnya, tarif PPN tetap sebesar 11%, sesuai dengan aturan yang telah berlaku sejak April 2022.

Penegasan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan ini diberlakukan secara selektif untuk memastikan dampaknya tidak merugikan masyarakat luas.

“Contoh barang mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, atau rumah dengan nilai di atas golongan menengah menjadi subjek kenaikan PPN ini," ujar Presiden.

Presiden juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0%.

“Kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum, tetap diberi pembebasan PPN dengan tarif 0%,” tambahnya.

Kebijakan kenaikan PPN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelumnya, tarif PPN dinaikkan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022. Langkah ini dilanjutkan dengan kenaikan menjadi 12% pada tahun 2025.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," jelas Presiden Prabowo.

Menurutnya, kebijakan perpajakan ini dirancang untuk menciptakan pemerataan ekonomi, memajukan pertumbuhan, dan menjaga kesejahteraan rakyat.

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, Presiden Prabowo mengungkapkan adanya paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Stimulus ini meliputi beberapa program, seperti:
-    Bantuan beras untuk 16 juta penerima, sebesar 10 kilogram per bulan.
-    Diskon 50% tarif listrik untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt ampere.
-    Dukungan pembiayaan bagi industri padat karya.
-    Insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
-    Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.

{bbseparator}

“Kebijakan ini adalah wujud keberpihakan pemerintah kepada rakyat sekaligus upaya untuk memastikan kestabilan ekonomi,” tutup Presiden.

Kebijakan kenaikan PPN dan stimulus ekonomi ini menuai perhatian publik, yang banyak memuji langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat kecil.
Reporter: Yan


Komentar

Berita Lainnya