Kerugian Negara dalam Kasus Surya Darmadi Mencapai Rp104,1 Triliun

Rabu, 29 Mei 2024 05:45 WITA

Card image

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah (tengah)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil penyitaan barang bukti dalam perkara PT Duta Palma Group dengan tersangka Surya Darmadi.

Penyerahan dilakukan secara simbolis dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah kepada perwakilan Bank Mandiri. Uang yang diserahkan sebesar Rp5.123.189.064.978;  USD11.400.813,57; dan SGD646,04.

Dalam kesempatan tersebut, Jampidsus juga menyampaikan ada 2 sisi kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Ada dua yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara," terangnya ketika menyampaikan perkembangan perkara PT Duta Palma Group, Selasa (30/8/2022) di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. 

Terkait proses pemberkasan, Febrie Adriansyah menerangkan sudah hampir rampung dilakukan. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada auditor BPKP karena selesai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara.

"Dalam beberapa hari ke depan, berkas akan dirampungkan oleh tim penyidik terhadap para tersangka yang telah dilakukan penahanan, dan kemungkinan perkara ini akan berkembang termasuk dalam pelacakan aset yang sedang dilakukan," bebernya.

{bbseparator}

Ditambahkan, pihaknya telah menilai aset milik Surya Darmadi yang disita dalam perkara PT Duta Palma Group. 

Seperti 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat; 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat; 6 gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat;

"Kemudian 3 apartemen di Jakarta Selatan, 2 hotel di Bali dan satu unit helikopter. Adapun 6 aset di atas bernilai kurang lebih sebesar Rp11,7 triliun. Sementara aset yang belum dinilai yaitu 4 unit kapal Tug Boat Tongkang di Batam dan Palembang," jelasnya.

Di tempat yang sama Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah diselesaikan sebagaimana permintaan dari Jampidsus pada Juni 2022 lalu.

Adapun lingkup dari penghitungan adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group, dimana ada 5 perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 HA. 

"Hasil Pemeriksaan BPKP RI, dari perhitungan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp4,9 triliun, sedangkan hasil perhitungan kerugian perekonomian negara kurang lebih Rp99,2 triliun," bebernya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya