Keterwakilan OAP di Legislatif Rendah, Direktur LBH Sisar Matiti Ungkap Keresahan
Rabu, 29 Mei 2024 08:47 WITA

Direktur LBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, saat wawancara dengan wartawan, Senin (14/8/2023). (Foto: Haiser/MCW)
Males Baca?BINTUNI - Keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang dinilai masih rendah. Hal ini terutama dirasakan di Papua Barat.
Keterwakilan bacaleg OAP di tingkat DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi hingga DPRD RI terasa masih kurang di Papua Barat.
“Ada kekhawatiran yang dirasakan di Papua Raya terkait proporsi OAP dan Non-OAP (pendatang),” kata Direktur LBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, Senin (14/8/2023).
Yohanes Akwan mengungkap fakta hasil pemilihan legislatif di Papua Barat yang menunjukkan penurunan signifikan keterwakilan OAP di lembaga legislatif.
Di Senayan, khususnya untuk Papua Barat, situasi semakin diperparah oleh kehilangan Demianus Ijie yang meninggal dunia pada 2021, sehingga perwakilan OAP tak ada lagi.
“Sementara data keterwakilan OAP per kabupaten juga memprihatinkan,” kata Yohanes Akwan.
Untuk Kabupaten Sarmi, dari 20 kursi DPRD, hanya 7 orang asli Papua yang terwakili. Lalu di Kabupaten Boven Digoel, dari 20 kursi DPRD, hanya 4 orang asli Papua yang terwakili.
Selanjutnya di Kabupaten Merauke, dari 30 kursi DPRD, hanya 3 OAP yang terwakili. Sedangkan di Kabupaten Keerom, dari 23 kursi DPPRD, hanya 7 OAP yang terwakili.
“Kondisi serupa dirasakan di Papua Barat,” kata Yohanes Akwan.
{bbseparator}
Untuk Kabupaten Sorong, dari 20 kursi DPRD, hanya 3 OAP yang terwakili. Kabupaten Fakfak, dari 20 kursi DPRD, hanya 8 OAP yang terwakili.
Selanjutnya Kabupaten Raja Ampat, dari 20 kursi DPRD, hanya 9 OAP yang terwakili. Kota Sorong, dari 30 kursi DPRD, hanya 6 OAP yang terwakili. Dan di Kabupaten Teluk Wondama, dari 25 kursi DPRD, hanya 11 OAP yang terwakili.
“Keresahan ini bukan semata-mata sentimen, melainkan merupakan kekhawatiran murni terhadap keterwakilan yang memahami nilai-nilai ideologi, filsafat, serta tradisi yang telah diwariskan oleh adat dan hukum selama berabad-abad di masyarakat Papua,” pungkas Yohanes Akwan menjelaskan.
Reporter: Haiser
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar