Ketua KPK Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini
Selasa, 28 Mei 2024 15:21 WITA

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto: Satrio/ MCW)
Males Baca?JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan absen alias tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hari ini. Sebab, Firli diklaim ada agenda atau kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi pertanyaan awak media ihwal panggilan pemeriksaan Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, hari ini. Sedianya, Firli dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai terkait kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara KPK di Kementan.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Nurul Ghufron melalui pesan singkatnya, Jumat (20/10/2023).
Ghufron mewakili pimpinan KPK menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan Firli Bahuri. Surat itu, kata Ghufron, telah ditembuskan ke Kapolri dan Menkopolhukam.
"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," ungkapnya.
Kendati demikian, Ghufron mewakili lembaga antirasuah mengklaim tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait pemanggilan Firli Bahuri sebagai saksi.
"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ghufron menerangkan bahwa Firli Bahuri saat ini masih butuh waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang sedang disidik Polda Metro Jaya.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," ungkap Ghufron.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar