Komisi Yudisial Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Harvey Moeis, Bakal Diusut

Kamis, 09 Januari 2025 10:33 WITA

Card image

Foto gedung Komisi Yudisial (KY). (Foto:Dok.MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dugaan pelanggaran etik itu terjadi pada hakim yang menyidangkan terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis

"KY menyadari bahwa putusan ini menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama pertimbangan hakim yang meringankan, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga," ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2025).

"Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini akan menjadi prioritas lembaga. KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya," sambungnya.

Putusan Harvey Moeis menjadi perhatian publik, sebab jauh dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana, Harvey Moeis hanya divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana, jaksa menuntut agar Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar karena telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Ditekankan Mukti, KY akan memproses laporan yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian analisis dan akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor.

"KY dalam menjalankan tugasnya terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. KY juga telah berkirim surat untuk bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai kepala Negara untuk membahas berbagai problematika peradilan," tandasnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya