Korupsi Rp1,2 Miliar, Kasir LPD Desa Adat Baluk Ditahan
Senin, 27 Mei 2024 00:50 WITA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar jumpa pers terkait menetapkan seorang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada Senin (22/4/2024).
Males Baca?NEGARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menetapkan seorang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada Senin (22/4/2024).
NKP, 46, yang bertugas sebagai Kasir di LPD tersebut, diduga terlibat dalam serangkaian tindakan korupsi yang merugikan LPD Desa Adat Baluk serta memperkaya dirinya sendiri, beserta dua petugas Kolektor Tabungan atas nama IPAYA (almarhum) dan INW.
“Modus operandi dilakukukan dengan menarik dana tabungan nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, menarik dana melebihi jumlah yang ditarik nasabah, dan menggunakan dana tabungan orang lain untuk menutupi kekurangan,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, Senin (22/4/2024).
NKP juga diduga melakukan pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM), serta melakukan penginputan Frima Nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk dengan cara menyamakan nominal penyetoran penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM) yang telah dipalsukan, dan dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD Desa Adat Baluk.
Akibat perbuatannya, kerugian LPD Desa Adat Baluk mencapai Rp1,2 miliar lebih, sedangkan NKP memperkaya diri sendiri sebesar Rp642 juta.
Baca juga:
Rektor UHN Sugriwa Harapkan AMSI Bali Bisa Menjadi Media yang Berperan dalam Membagun Negara
“Dalam proses penyidikan, NKP ditahan selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2024 hingga 11 Mei 2024,” kata Salomina. Alasan penahanan tersebut didasarkan pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan kekhawatiran bahwa NKP akan melarikan diri.
Salomina menyatakan bahwa NKP disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

Komentar