Pansel DPRP Papua Barat Daya Digugat di PTUN Jayapura

Rabu, 23 April 2025 09:57 WITA

Card image

Kuasa hukum penggugat, Yosep Titirlolobi, SH. (Foto: Dok. MCW)

Males Baca?

SORONG – Tim kuasa hukum Simon Petrus Baru menggugat Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua Barat Daya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura karena diduga meloloskan kader partai politik sebagai anggota DPR Papua Barat Daya (DPRP) jalur pengangkatan.

Gugatan dilayangkan menyusul penetapan Yermias Yanuaris Sedik, ST., M.Ling, sebagai anggota DPRP dari jalur Otonomi Khusus (Otsus) Daerah Pengangkatan Kabupaten Tambrauw. Menurut kuasa hukum penggugat, Yosep Titirlolobi, SH, penetapan itu dinilai cacat hukum karena melanggar syarat keanggotaan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan Pansel.

“Gugatan terhadap Pansel telah kami daftarkan pada 19 April 2025 dan sudah diverifikasi serta terdaftar di Kepaniteraan PTUN Jayapura dengan nomor perkara: 28/G/2025/PTUN.JPR tanggal 22 April 2025,” kata Yosep kepada wartawan, Selasa (23/4).

Gugatan tersebut menyasar Objek Sengketa berupa Pengumuman Nomor: 6/PANSEL-DPRPB/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025 tentang Calon Tetap DPRPBD Papua Barat Daya dan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW), khususnya lampiran calon anggota dari Kabupaten Tambrauw atas nama Yermias Yanuaris Sedik.

Yosep menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua, disebutkan dalam Pasal 52 huruf p bahwa calon anggota DPRP jalur pengangkatan tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik dalam lima tahun terakhir.

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pansel DPRP Papua Barat Daya Nomor 2 Tahun 2024, khususnya Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf p serta Pasal 8 huruf f poin 5, yang menekankan larangan bagi pengurus partai untuk ikut serta dalam seleksi anggota DPRP dari jalur pengangkatan.

“Dari bukti yang kami pegang, klien kami menerima balasan dari KPU Tambrauw pada 25 Maret 2025, yang menyatakan bahwa benar Yermias adalah pengurus aktif Partai Gerindra Kabupaten Tambrauw,” ungkap Yosep.

Ia menambahkan, bukti lain menunjukkan Yermias masih terdaftar sebagai Wakil Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Tambrauw berdasarkan surat keputusan DPP Gerindra Nomor: 06-0184/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 tertanggal 10 Juni 2022. Informasi tersebut juga bisa diakses publik melalui aplikasi Sipol milik KPU.

Atas dasar itu, Yosep menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan. “Setelah sidang persiapan di PTUN, kami akan laporkan Ketua Pansel Papua Barat Daya, George Yarangga dan rekan-rekannya ke Mabes Polri atau ke Polda Papua Barat Daya karena kami mencium adanya dugaan permainan dalam seleksi ini,” tegasnya.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya