Korupsi Tol Japek II Tetapkan Tersangka Baru
Selasa, 06 Agustus 2024 20:59 WITA

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pada Selasa (6/8/2024).
Males Baca?JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir hingga Karawang Barat atau yang dikenal dengan Tol MBZ. Penetapan ini dilakukan pada Selasa (6/8/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, mengungkapkan, "Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, Sdr. DP, yang merupakan kuasa KSO PT Waskita–Acset."
“Tersangka DP akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan kesehatan,” lanjut Harli Siregar.
Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Mereka adalah Djoko Dwijono (DD), Yudhi Mahyudin (YM), Ir. Sofiah Balfas (SB), dan Tony Budianto Sihite (TBS). Para tersangka ini menerima hukuman penjara antara tiga hingga empat tahun serta denda sebesar Rp250 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari persekongkolan antara DP dan TBS, perwakilan PT Bukaka, untuk mengurangi volume pekerjaan pada Basic Design tanpa kajian yang mendalam. "Perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar oleh Sdr. DD dan Sdr. YM untuk memenangkan lelang bagi DP," kata Harli.
Tindakan ini tidak hanya dilakukan pada tahap pelelangan tetapi juga selama pelaksanaan konstruksi, yang kembali mengurangi volume pekerjaan tanpa kajian. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp510.085.261.485,41.
Tersangka DP kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar