KP2KP Wilayah Bintuni Ungkap Banyak Masyarakat Belum Taat Bayar Pajak

Selasa, 28 Mei 2024 21:40 WITA

Card image

Kepala kantor penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) wilayah Bintuni Mochamad Rukin, (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BINTUNI - Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wilayah Bintuni melakukan beberapa upaya untuk mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kepada masyarakat.

Seperti disampaikan Kepala KP2KP Wilayah Bintuni Mochamad Rukin, saat ditemui di ruko panjang, Kali Kodok Bintuni, Kamis (8/9/2022).

"Kita sebagai kantor pelayanan pajak sudah melakukan beberapa usaha. Kita sudah melakukan sosialisasi dengan membuat iklan dengan memasang spanduk, dan juga melakukan kerja sama dengan beberapa instansi Pemerintah Daerah Teluk Bintuni, Wakil Bupati, Sekda, BPKAD dan lain-lain," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengiriman pesan lewat SMS dan WhatsApp ke semua wajib pajak (WP) mengenai kewajiban-kewajiban pajak yang harus dilakukan. Sosialisasi itu ditujukan kepada WP yang terdaftar di seluruh wilayah Bintuni.

"Wajib pajak di seluruh Bintuni yang terdaftar di kantor ini sebanyak 20 ribu orang, yang aktif membayar pajak sebanyak 14 ribuan. Masih banyak yang belum membayar pajak, dan ini menjadi masalah bagi kita," bebernya.

Menurutnya, apabila masyarakat kurang paham soal cara membayar pajak, bisa datang ke kantornya untuk mendapat kejelasan.

{bbseparator}

"Analisa saya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, setelah mereka mendaftar hanya dipakai untuk memenuhi syarat agar mendapatkan pinjaman di bank atau di mana saja. Setelah itu mereka tidak sadar untuk melakukan pelaporan pajak dan pembayaran pajak. Itu yang belum banyak diketahui oleh masyarakat," ungkapnya.

Dirinya mengakui penghasilan pajak terbesar di Provinsi Papua Barat atau KMPP Manokwari dari Kabupaten Teluk Bintuni, dikarenakan adanya perusahaan besar LNG Tangguh.

"Hampir ratusan miliar pajak diterima dari perusahaan itu. Setelah itu penghasilan pajak ke dua terbesar dari bendahara pemerintah. Yang lain-lain dari perusahaan, PT, OP tidak begitu besar karena porsinya tidak sebanyak dan sebesar instansi pemerintah," jelasnya.

Terkait sanksi, ada beberapa macam yang diberikan kepada WP apabila tidak taat membayar pajak yaitu sanksi administrasi bagi WP yang tidak melapor atau terlambat lapor.

Kerugian lain apabila tidak memiliki NPWP dan dia kena pajak, akan dikenakan lebih tinggi sebesar 20 persen dari masyarakat yang memiliki NPWP.

"Kerugian tidak membayar pajak akan dilakukan atau dikenakan sanksi bisa disurapaksa, disita atau dilelang dan sanksi yang paling berat itu bisa dikenakan sanksi pidana," tegasnya. (hs)


Komentar

Berita Lainnya