KPK: 3 Dirjen dan 5 Pejabat Kementan Jadi Saksi di Sidang SYL

Selasa, 28 Mei 2024 08:22 WITA

Card image

KPK Hadirkan 8 Saksi di Sidang Lanjutan Perkara Gratifikasi dan Pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Senin (13/5/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (13/5/2024).

Adapun, delapan saksi tersebut terdiri dari tiga Direktur Jenderal (Dirjen) dan lima pejabat Kementan. Mereka yakni, Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam; Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah; dan Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil Harahap.

Kemudian, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan, M Saleh Muktar; Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi; Kabag Umum Setdijen PKH, Arif Budiman; Sekretaris Dirjen PKH, Makmun; serta Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan, M Jamil Bahruddin.

"Untuk menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini (13/5) tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/5/2024).

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. 

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya