KPK Agendakan Pemeriksaan Kuasa Hukum Lukas Enembe Sebagai Tersangka
Senin, 27 Mei 2024 06:38 WITA

Kuasa Hukum Lukas Enembee, Stefanus Roy Rening saat hadir di KPK, Jumat (5/5/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Advokat Stefanus Roy Rening, hari ini. Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tersebut bakal diperiksa sebagai tersangka obstruction of justice alias merintangi penyidikan.
"Informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (5/5/2023).
Ali memastikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Stefanus Roy Rening. KPK meminta agar Stefanus Roy Rening datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini.
"Surat panggilan telah dikirimkan tim Penyidik ke alamat keluarga pihak dimaksud dengan disertai adanya tanda bukti terima. KPK berharap tersangka dimaksud kooperatif hadir sebagaimana jadwal tersebut," ucapnya.
"Dan kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud. Dan dapat menerangkan dengan apa adanya di hadapan tim penyidik," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka perintangan atau penghalang-halangan proses penyidikan perkara Lukas Enembe. Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif.
"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ucap Ali.
"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," terang Ali.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar