KPK Amankan Mutasi Rekening Bank Terkait Korupsi Gas Negara

Selasa, 04 Juni 2024 18:20 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang diduga kuat bukti atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN). Barang bukti tersebut di antaranya, dokumen transaksi jual beli gas hingga mutasi rekening bank.

Dugaan barang bukti tersebut diamankan tim dari tujuh lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, hingga Kabupaten Gresik pada 28 sampai 31 Mei 2024. Adapun, penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini.

"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (4/6/2024).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.

"Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PGN tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata. 

Meski demikian, Alex masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara di tubuh PGN tersebut. Pun demikian dengan identitas tersangka. KPK baru akan mengungkap secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan.

"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," pungkas Alex.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya