KPK Ancam Pidanakan Pihak-pihak yang Rintangi Penyidikan Ricky Ham Pagawak
Senin, 27 Mei 2024 08:07 WITA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat wawancara dengan wartawan beberapa waktu lalu, (Foto: Dok.Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Sebab, KPK mengantongi informasi ada pihak yang berupaya mempengaruhi saksi dalam penyidikan Ricky Pagawak.
"KPK tentu mengingatkan kepada siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).
KPK mengantongi informasi orang-orang dekat Ricky Pagawak mencoba mempengaruhi saksi-saksi. Mereka diduga dengan sengaja mengkoordinir saksi agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam proses penyidikan Ricky Pagawak.
"Dalam proses melengkapi berkas perkara penyidikan dengan Tersangka RHP. Informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan," ungkap Ali.
"Upaya yang dilakukan pihak dimaksud diantaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil Tim Penyidik termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik," imbuhnya.
Saat ini, KPK masih terus melakukan penuntasan kasus suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak. Salah satunya, dengan upaya paksa penyitaan terhadap aset hasil korupsi Ricky.
"Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 Miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," beber Ali.
KPK masih menelusuri aliran uang korupsi Ricky Pagawak yang diduga telah dialihkan menjadi aset. KPK sedang membidik aset lain milik Ricky yang terindikasi hasil tindak pidana korupsi.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar