KPK Geledah Rumah Gubernur Malut di Jakarta, Sita Uang dan Barang Elektronik
Senin, 27 Mei 2024 06:23 WITA

Lokasi yang digeledah tim penyidik di antaranya, rumah Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) di Jakarta, rumah dinas Gubernur Maluku Utara, kantor Dinas, hingga kediaman pihak swasta. (Foto: Gedung KPK/Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara. Penggeledahan dilakukan di daerah Jakarta, Tangerang, dan Ternate, sejak Rabu hingga Kamis 20-21 Desember 2023.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan sejumlah lokasi yang digeledah tim penyidik di antaranya, rumah Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) di Jakarta, rumah dinas Gubernur Maluku Utara, kantor Dinas, hingga kediaman pihak swasta.
"Tim Penyidik, Rabu (20/12) dan Kamis (21/22) telah selesai dilaksanakan penggeledahan diwilayah Jakarta, Tangerang dan Kota Ternate," jelas Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (22/12/2023).
"Lokasi tersebut diantaranya rumah kediaman Tsk AGK di Jakarta, rumah dinas Jabatan Gubernur, dan beberapa kantor Dinas serta rumah kediaman pihak swasta," sambungnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa tim berhasil mengamankan sejumlah uang, dokumen, hingga barang elektronik dari sejumlah lokasi tersebut. Barang-barang tersebut selanjutnya akan dianalisis terlebih dahulu dalam rangka penyitaan.
"Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di daerahnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya yakni, Kadis Perumahan dan Permukiman, Adnan Hasanudin (AH); Kadis PUPR, Daud Ismail (DI); Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan (RA); seorang Ajudan, Ramadhan Ibrahim (RI); serta dua pihak swasta, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Stevi Thomas, Kristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar