KPK Jelaskan Ketentuan Pegawai Negeri yang Ditugaskan di Lingkungannya
Senin, 27 Mei 2024 06:28 WITA
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat diwawancara wartawan beberapa waktu lalu, (Foto: Dok.Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Penugasan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pelaksanaannya didasari Pasal 3 UU Nomor 19 tahun 2019, di mana disebutkan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait penerimaan pegawai KPK, Rabu (5/4/2023).
Mengenai penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar instansi pemerintah, menurutnya juga diatur dalam Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2020. Pasal 1 menyebut bahwa PNS diberikan Penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya.
Selanjutnya dalam Pasal 3 dikatakan bahwa penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian halnya sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah. Pasal 10 ayat (1) menyatakan penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun.
Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan penugasan bagi anggota Polri, merujuk pada Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Jo. Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Polri di luar Struktur Organisasi Polri.
{bbseparator}
Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa masa penugasan anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan berdasarkan kepentingan organisasi Polri dan kebutuhan organisasi pengguna dan/atau pembinaan karier.
Pada ayat (2) dalam hal pengembalian penugasan anggota Polri, dilaksanakan setelah adanya koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri.
"Hal tersebut KPK telah lakukan di antaranya melalui penyampaian surat usulan kepada Kapolri terkait pembinaan karier di institusi POLRI tertangal 11 November 2022, serta surat penghadapan kepada Kapolri tanggal 30 Maret 2023 dan surat pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada KPK per tanggal 31 Maret 2023," jelasnya.
Selanjutnya dalam Pasal 13 dikatakan bahwa persyaratan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri meliputi persyaratan umum, khusus, dan administrasi. Dalam persyaratan administrasi, meliputi salah satunya *surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri.*
Perkap tersebut juga mengatur tata cara penugasan anggota Polri. Dimana pada Pasal 19 huruf (a) angka (1) menyebutkan bahwa Kapolri setelah menerima permohonan dari pimpinan organisasi calon pengguna, meneruskan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan Anggota Polri yang memenuhi persyaratan.
Angka (4) juga menyebutkan apabila organisasi pengguna menyetujui anggota Polri yang ditugaskan, Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menerbitkan keputusan, surat perintah penugasan dan menghadapkan yang bersangkutan kepada organisasi pengguna.
"Mengenai pengakhiran penugasan bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri diatur dalam Pasal 26, bahwa salah satunya didasarkan atas pengembalian oleh organisasi pengguna," terangnya.
Sedangkan bagi Pegawai Kejaksaan Agung yang ditugaskan di KPK, mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Pasal 13 mengatur mengenai masa penugasan pegawai berakhir apabila diantaranya: Telah berakhir masa penugasan, instansi penerima penugasan mengembalikan pegawai yang bersangkutan ke Kejaksaan.
"Peraturan dan ketentuan tersebut menjadi dasar KPK dalam mengelola SDM-nya. Sehingga kami memastikan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku," tegasnya.
Editor: Ady
Komentar