KPK Kembali Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Penjara

Rabu, 29 Mei 2024 21:38 WITA

Card image

Proses Eksekusi KPK terhadap Eltinus Omaleng ke Lapas Kelas I Makassar, Rabu (29/5/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan kembali Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ke penjara. Eltinus Omaleng dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, hari ini. 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Di mana, MA menghukum Eltinus terbukti bersalah dan dipidana selama dua tahun penjara.

"Hari ini jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan Terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (29/5/2024).

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK atas putusan lepas Eltinus Omaleng. MA memerintahkan agar Eltinus Omaleng dihukum penjara selama dua tahun.

Selain pidana dua tahun penjara, Eltinus juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Berdasarkan informasi yang diterima Ali, Eltinus telah melunasi pembayaran denda tersebut.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara," kata Ali.

Untuk diketahui, Eltinus Omaleng pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

KPK tidak terima dengan putusan hakim tersebut. KPK kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut. Kasasi tersebut kemudian dikabulkan oleh MA.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya