KPK: Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Minggu, 26 Mei 2024 20:26 WITA

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri
Males Baca?JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS) dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Muhaimin Syarif dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menjelaskan, MS dicegah ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan dalam rangka pengembangan kasus suap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.
"Karena tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba, maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (9/5/2024).
KPK membuka peluang untuk memperpanjang masa cegah Muhaimin Syarif sesuai kebutuhan tim penyidik. KPK juga mengingatkan Muhaimin Syarif untuk kooperatif jika dipanggil tim penyidik.
"Ini masih cegah pertama dalam waktu 6 bulan kedepan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik," kata Ali.
"KPK tentu ingatkan agar pihak dimaksud tetap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menjerat dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap Abdul Gani Kasuba. Kedua tersangka baru tersebut merupakan Pejabat Pemprov Malut dan pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka baru tersebut yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar