KPK: Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Dilarang Pergi ke Luar Negeri

Minggu, 26 Mei 2024 20:26 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri

Males Baca?

JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS) dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Muhaimin Syarif dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menjelaskan, MS dicegah ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan dalam rangka pengembangan kasus suap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.

"Karena tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba, maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (9/5/2024).

KPK membuka peluang untuk memperpanjang masa cegah Muhaimin Syarif sesuai kebutuhan tim penyidik. KPK juga mengingatkan Muhaimin Syarif untuk kooperatif jika dipanggil tim penyidik.

"Ini masih cegah pertama dalam waktu 6 bulan kedepan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik," kata Ali. 

"KPK tentu ingatkan agar pihak dimaksud tetap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menjerat dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap Abdul Gani Kasuba. Kedua tersangka baru tersebut merupakan Pejabat Pemprov Malut dan pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka baru tersebut yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya