KPK Pantau Pembenahan Izin Usaha Perkebunan Sawit di Papua Barat
Rabu, 29 Mei 2024 01:04 WITA
KPK Pantau Pembenahan Izin Usaha Perkebunan Sawit di Papua Barat
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau proses pembenahan tata kelola Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit di Papua Barat. Berdasarkan hasil evaluasi antara KPK dengan instansi pemerintah daerah se-Papua Barat, masih banyak perusahaan sawit yang melanggar izin.
Tercatat, dari total 24 IUP kelapa sawit yang dievaluasi, 16 di antaranya telah dicabut izinnya karena tidak memenuhi syarat legalitas dan melakukan pelanggaran operasional. KPK akan terus mengawal instansi daerah maupun perusahan terkait proses penertiban IUP kelapa sawit di Papua Barat.
"Karena sedari awal, penataan IUP kelapa sawit di Papua Barat dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola dalam rangka mencegah korupsi, mencegah kerugian keuangan negara, serta menjaga kawasan hutan," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria melalui pesan singkatnya, Rabu (13/7/2022).
"Karena Papua Barat telah mendeklarasikan diri sebagai provinsi konservasi. Dan ini, butuh dukungan aktif semua pihak," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat Yakob S Fonataba mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk mencabut izin usaha perusahaan kelapa sawit yang melanggar. Sebab, tak sedikit perusahaan nakal yang memang enggan mengurus proses perizinan.
"Kami merekomendasikan agar perusahaan tersebut dicabut izinnya karena secara eksplisit menyatakan tidak akan melanjutkan proses perolehan izin. Disamping itu, ada juga IUP yang sama sekali belum melakukan pembukaan lahan dan penanaman sawit," ujar Yakob.
Dalam paparannya, Yakob membeberkan ke-16 perusahaan tersebut, yakni PT Internusa Kaya Sejahtera, PT Anugerah Sakti Internusa, PT Persada Utama Agromulia, PT Varia Mitra Andalan, PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi, PT Sorong Agrosawitindo.
Kemudian, PT Bintuni Sawit Makmur, PT Menara Wasior, PT Rimbun Sawit Papua, PT Anugerah Papua Investindo Utama, PT Mitra Sylva Lestari, PT HCW Papua Plantation, PT Permata Putera Mandiri, dan PT Pusaka Agro Makmur.
Pencabutan izin ini sejalan dengan arahan Presiden RI pada 6 Januari 2022. Di mana, izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dan dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan akan dicabut. Untuk Papua Barat, 17 IUP telah dicabut pemerintah pusat dan ini beririsan dengan 11 IUP yang telah dicabut izinnya oleh pemda Papua Barat pada 2021.
{bbseparator}
Terhadap pencabutan IUP tersebut, sebanyak 5 perusahaan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas pencabutan izin. KPK menghargai proses hukum tersebut. KPK siap mengawalnya.
"Kita menghargai proses hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, kita wajib menegakkan aturan termasuk kepatuhan pelaku usaha. Apalagi jika IUP tersebut tidak memenuhi kewajibannya kepada negara, dan bahkan mengancam kelestarian hutan Papua, wajib kita tertibkan," katanya.
Di sisi lain, Sekda Provinsi Papua Barat, Nathaniel Dominggus Mandacan meminta dukungan semua pihak termasuk jajarannya untuk menghadapi setiap gugatan hukum dalam upaya penegakan aturan.
“Setiap Organisasi Perangkat Daerah, wajib membantu bupati atau pihak terkait untuk menghadapi gugatan hukum tersebut” ujar Mandacan.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Papua Barat, sekitar 686 ribu hektar. Dari luasan tersebut, hanya 67 ribu hektar yang sudah ditanami sawit.
Terkait kepatuhan perpajakan IUP Kelapa Sawit, Kepala Kanwil Pajak Wilayah Maluku dan Papua Hery Kuswanto, berjanji akan melakukan penagihan secara aktif kepada perusahaan tersebut.
“Kantor Pajak akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penagihan pajak. Untuk itu perlu ada sinergi dan dukungan lintas instansi baik pusat maupun daerah. Kami akan melakukan rekonsiliasi data pajak dengan Dinas terkait” jelas Hery.
Selain ketidakpatuhan pembayaran pajak, peserta rapat juga menyoroti kontribusi sektor ini dalam membangun wilayah Papua Barat, sebab industri pengolahan minyak goreng belum ada di Papua Barat.
“Kami berharap ada upaya untuk mengakselerasi pembangunan pabrik pengolahan minyak goreng di Manokwari. Sebab kelangkaan minyak goreng justru terjadi di Manokwari yang merupakan produsen kelapa sawit” ungkap Bupati Manokwari Hermus Indou.
Hal yang sama juga menjadi harapan Pemda Sorong. “Dukungan Gubernur Papua Barat sangat kami harapkan untuk mendorong pembangunan industri berbasis kelapa sawit di Kabupaten Sorong” ujar Wakil Bupati Sorong Suka Harjono. (ads)
Komentar