KPK Periksa Eks Dirut PT Taspen terkait Dugaan Investasi Fiktif

Senin, 06 Januari 2025 19:20 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Iqbal Latanro, hari ini. Iqbal dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

"Hari ini Senin (6/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui pesan singkatnya, Senin (6/1/2025).

Iqbal Latanro telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tessa menjelaskan bahwa saksi Iqbal Latanro dikonfirmasi penyidik ihwal jabatannya sebagai Direktur PT Taspen pada 2013 - 2020.

"Saudara Iqbal, itu didalami tentunya pengetahuan yang bersangkutan dalam jabatannya sebagai Direktur. Hal-hal apa saja yang ditanyakan oleh penyidik kepada yang bersangkutan, tentunya saya belum bisa membuka secara gamlang karena itu sudah masuk materi," ungkap Tessa.

Selain Iqbal Latanro, KPK juva memanggil tiga saksi lainnya yakni, Pegawai PT Insight Investments Management, Reyhan Akmal Maliki Adinugraha; pihak swasta, Kun Kurnely; serta Karyawan PT. Smartdeal Money Changer, Silvia.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan ini. 

Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut  dari laporan masyarakat. Setelah diverifikasi dan ditelaah, aduan masyarakat tersebut masuk dalam kewenangan KPK dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan identitas tersangka dalam perkara ini. Hanya saja, temuan awal KPK, dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen tersebut telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam pengusutan kasus ini KPK sebelumnya sempat memeriksa Rina Lauwy yang merupakan mantan istri Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih pada Jumat, 1 September 2023. Saat itu Rina mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya