KPK Periksa Politikus NasDem Rajiv sebagai Saksi Kasus Korupsi SYL
Rabu, 29 Mei 2024 01:05 WITA

Rajiv Mengenakan Jaket dan Celana Panjang Hitam Memenuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus SYL, Selasa (30/1/2024)
Males Baca?JAKARTA - Politikus Partai NasDem Rajiv memenuhi panggilan ulang pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pagi ini. Saat ini, Rajiv sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saksi Rajiv sudah sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (30/1/2024).
Berdasarkan pantauan, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Timnas Anies - Muhaimin (Amin) tersebut datang memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 09.38 WIB. Dalam kesempatan itu, Rajiv menjelaskan alasan ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya.
"Saya hadir diundang, reschedule kemarin Jumat kan, karena ada halangan hari ini saya hadir," ungkap Rajiv.
Pria yang dikenal dekat dengan artis Raffi Ahmad tersebut juga menekankan bahwa dirinya bukan mangkir alias tidak memenuhi panggilan KPK. Ia hanya meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya karena ada kerabat yang meninggal dunia.
"Kalau mangkir itu enggak datang, kalau ini kan reschedule. Kan Pak Ali Fikri bilang saya reschedule kan, bukan mangkir. Iya, ada kerabat (meninggal). Saya masuk dulu ya," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.
Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.
{bbseparator}
Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan
Alhasil, ada harga yang dipatok oleh SYL dan dua anak buahnya tersebut. SYL diduga telah menerima sejumlah uang melalui Kasdi dan Hatta. KPK menyebut Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL. Mereka disinyalir menerima uang secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK menyebut penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard. Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekira Rp13,9 miliar.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Komentar