KPK Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
Rabu, 29 Mei 2024 01:05 WITA

KPK memperpanjang masa tahana empat tersangka, Kamis (5/1/2023). (Foto: dok.mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim). Oleh karenanya, penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan para tersangka.
KPK memperpanjang masa tahana empat tersangka yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS); Staf Ahli Sahat Tua P Simanjuntak, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
"Sebagai kebutuhan untuk pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan terhitung mulai hari ini, 4 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/1/2023).
KPK masih menahan Sahat Tua P Simanjuntak di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan Rusdi dan Abdul Hamid, ditahan Rutan Gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta. Sementara, Ilham Wahyudi ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk agenda pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi telah diagendakan oleh tim penyidik dan segera akan dilakukan pemeriksaan," ucap Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar